Seluruh masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan sebutan pinjaman online OJK. Dimana semua orang tentu akan mudah percaya dengan pinjol yang sudah mengatasnamakan OJK. Maksudnya adalah pinjaman online tersebut sudah mendapatkan izin dari OJK langsung sehingga bisa melakukan berbagai aktivitas keuangan secara resmi.
Karena ada sangkut pautnya dengan keuangan, akan lebih baik jika Anda memahami betul semua hal yang berkaitan dengan pinjaman online resmi satu ini. Mulai dari daftar pinjaman yang legal atau ilegal hingga cari tahu aplikasi apa saja yang berkaitan dengan pinjol OJK. Untuk mengetahui lebih detail, akan lebih baik jika Anda menyimak sekilas ulasan berikut.
Banyaknya kebutuhan yang tidak disangka-sangka seringkali membuat siapapun merasa panik dan melakukan semua cara untuk bisa mendapatkan uang dengan waktu yang cepat. Salah satunya dengan melakukan peminjaman uang. Baik yang resmi seperti OJK maupun pinjaman online tanpa OJK.
Lalu, apakah keduanya sama saja? Tentu saja tidak, karena resiko yang diterima tentu akan jauh lebih besar jika Anda menggunakan produk pinjaman tanpa ada kaitannya dengan OJK resmi. Maka dari itu, akan lebih baik jika Anda mencari tahu terlebih dahulu mana pinjaman online yang sekiranya sudah mendapatkan izin OJK secara resmi.
Tidak perlu terburu-buru untuk melakukan pinjaman, karena Anda membutuhkan waktu untuk menelusuri lebih lanjut. Jika Anda bertanya apakah legalitas itu penting? Sangat penting, dengan mempercayai produk pinjaman yang tidak memiliki bukti resmi akan membuat Anda berada dalam masalah.
Meskipun sudah banyak pinjaman online yang tersedia, Anda harus tetap berhati-hati karena tidak sedikit pula yang tidak ilegal. Hal ini tentu akan berpengaruh besar karena berkaitan dengan masalah keuangan. Maka dari itu, sebelum mempercayai salah satu produk pinjaman, pastikan terlebih dahulu bahwa produk tersebut merupakan pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Anda bisa membuktikan bahwa pinjaman online tersebut ilegal atau tidak dengan cara melihat beberapa ciri-ciri. Misalnya, tidak memiliki izin resmi dari pihak OJK, tidak menguraikan dengan jelas syarat khusus bagi pihak peminjam, identitas perusahaan yang tidak valid, serta meminta biaya potongan dari pinjaman awal.
Apabila semua ciri-ciri yang sudah disebutkan diatas valid dengan produk pinjaman yang Anda curigai, maka sebaiknya Anda segera menghindarinya. Selain itu, Anda bisa searching pinjaman online terdaftar OJK. Dengan begitu Anda tidak akan terjebak dengan produk legal yang akan membahayakan masalah keuangan.
Saat ini, sudah banyak informasi yang tersedia dari beberapa sumber untuk melihat daftar pinjaman yang sudah diakui oleh OJK. Beberapa pinjaman online yang tergolong legal adalah Amartha, Kredit Pintar, Finmas, AdaKami, Pohondana, Ammana.id dan masih banyak lagi. Anda bisa mengunjungi semua produk tersebut di website resminya atau aplikasi.
Bahkan sebenarnya terdapat seratus lebih daftar pinjol OJK yang bisa Anda gunakan sehingga tidak perlu bertindak nekat untuk menggunakan jasa yang ilegal. Sudah banyak kasus yang terjadi dan memakan banyak dengan rugi secara materi karena salah menggunakan produk pinjol.
Nah, maka dari itu jika Anda membutuhkan pinjaman sebaiknya langsung ke tempat yang terpercaya seperti bank resmi atau beberapa pinjol yang sudah disebutkan.
Cara meminjam uang saat ini tidak sulit lagi, karena sudah jamannya smartphone sehingga memudahkan semua orang untuk menggunakan aplikasi pinjaman. Tapi, banyaknya pinjaman online OJK seringkali membuat calon peminjam merasa yakin bahwa semua aplikasi yang tersedia sudah bisa dipercaya dan ditambah lagi dengan mengatasnamakan OJK. Padahal beberapa aplikasi tidak mendapatkan izin resmi.
Aplikasi yang menyediakan pinjaman online OJK tentu akan membatasi privasi data Anda. Maksudnya adalah tidak ada permintaan data yang mencurigakan seperti permintaan data privasi berupa nomor rekening dan nomor kartu ATM Anda. Jika sudah diminta data seperti itu, maka bisa dipastikan bahwa aplikasi dilarang untuk digunakan.